P46 Memori Banding P-47 Memori Kasasi P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat. P-53 Kartu Perkara.
Pendaftaranperkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. Memori banding; 2. Kontra memori banding; 3. Memori kasasi; 4. Kontra memori kasasi; 5. Alasan peninjauan kembali; 6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; 7. Permohonan grasi/remisi; 8
RckT3JP. - Banding dan kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim. Upaya hukum biasa pada asasnya bertujuan untuk menangguhkan eksekusi kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya, sebagaimana dikutip laman resmi JDIH Kabupaten Karimun. Meski demikian, upaya hukum banding dan kasasi memiliki karakteristik dan prosedur pengajuan yang berbeda, berikut penjelasannyaApa itu banding? Banding diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin meminta pemeriksaan ulangan terhadap perkara. Pakar hukum Yahya Harahap menjelaskan, tujuan banding adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan, serta pengawasan agar terciptanya keseragaman penerapan hukum. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 67 yang berbunyi “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”Prosedur pendaftaran perkara banding Berikut prosedur pendaftaran banding menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. 2 Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau. 4 Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM.. dengan peruntukan a Biaya pencatatan pernyataan banding. b Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi. c Ongkos pengiriman berkas. d Biaya pemberitahuan BP I BP akta banding. 2 BP memori banding. 3 BP kontra memori banding. 4 BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding. 5 BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding. 6 BP putusan bagi pembanding. 7 BP putusan bagi terbanding. 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. 6 Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM 8 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 9 Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. I0 Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding. 11 Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. 12 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing• masing lawannya dengan membuat relaas pem beritah uan/penyerahan nya 13 Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara inzage dan dituangkan dalam Relaas 14 Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 15 Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan. 16 Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya dengan menyertakan akta panitera. 17 Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh PaniteraApa itu kasasi? Sedangkan, kasasi diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin melakukan pemeriksaan seluruh putusan hakim yang mengenai hukum. Jadi, pada upaya ini tidak dilakukan pemeriksaan ulang. Pakar hukum Harun M. Husein mengatakan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut, dengan alasan secara alternatif/kumulatif bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 244 dan diuraikan hingga pasal 262, berikut bunyi pasal 244 “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”Prosedur pendaftaran perkara kasasi Berikut prosedur pendaftaran kasasi menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi. 2 Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pasal 45 A UU No. 5/2004. 4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan a Biaya pencatatan pemyataan kasasi. b Besamya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung. c Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. d Biaya Pemberitahuan BP 1 BP pemyataan kasasi. 2 BP memori kasasi. 3 BP kontra memori kasasi. 4 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi _pemohon 5 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi termohon. 6 BP amar putusan kasasi kepada pemohon. 7 BP amar putusan kasasi kepada termohon 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara. 6 Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel tunas pada SKUM. 8 Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. 9 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 10 Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 11 Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan. 12 Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutny a. 13 Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat -lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan. 14 Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. 15 Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara inzage dan dituangkan dalam akta. 16 Dalam waktu 65 hari sejak perrnohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 17 Biaya perrnohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - JI. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. 18 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 19 Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung 20 Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. 21 Pencabutan permohonan kasasi hams segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh juga Bunyi Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik & Ancaman Hukuman Apa Itu Banding dalam Sistem Hukum Indonesia dan Prosedurnya? - Hukum Kontributor Balqis FallahndaPenulis Balqis FallahndaEditor Nur Hidayah Perwitasari
Home Hukum Sabtu, 11 Juli 2020 - 2154 WIBloading... Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Menurut dia, memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.”Dalam konteks menolak karena tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan,” katanya saat diskusi bulanan yang digelar LBH Yusuf bertajuk Upaya Hukum Putusan Perkara Pidana Dan Permasalahannya’ di Yusuf Building, Mampang Square, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020. Baca juga Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan Narasumber dalam acara tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam. Ketua Dewan Pembina LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir, dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Sedangkan bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi. "Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa ditingkat banding," ujarnya. Selanjutnya, bagaimana membuat memori kasasi. Menurut dia, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat judect factie sesuai pasal 253 KUHAP. "Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. Baca juga Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali PK. Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. ”Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,” itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya. cip kasus hukum mahkamah agung putusan kasasi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu
iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawPRO JUSTITIAKejaksaan Negeri MalangKejaksaan Negeri MalangJalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa MEMORI BANDINGMalang, 15 Maret 2017Kepada Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi- hormat,Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara PDN-12/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, pada tanggal 10 Maret berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. ratus enam ribu rupiah.Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikutBahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.• Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP• Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahun”.• Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai yang bersifat obyektifa. Perbuatan membunuhb. Obyeknya Nyawa seseorangc. Caranya dengan menggunakan yang bersifat subyektifd. Dengan sengaja;e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Saya JPU akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai Perbuatan MembunuhMembunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.• Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifa’i makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.• Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.• Objek Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono• Bahwa dari laporan ketua Simpang Mega Mendung candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP tanggal 11 November 2016b. Unsur Caranya Dengan Menggunakan Sangkur• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.• Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Unsur Dengan Sengaja• Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983177. Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.• Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng Unsur Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.• Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.• Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang ;4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;5. Membebankan biaya perkara kepada Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima Penuntut Umum, Ayu Ningtiyas, Muda NIP. menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Kontra Memori Banding", Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link
Mahmud Kusuma, KASASIAtas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ Nama Eren Indra ParipurnaMalang, 5 April 2017Kepada Mahkamah Agung Republik IndonesiaMelaluiKetua Pengadilan Negeri MalangDi, Pengajuan Memori KasasiDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah iniNuriza Ayu Ningtiyas, Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 terlampir, bertindak untuk dan atas namaNama Terdakwa Eren Indra ParipurnaTempat Lahir MalangTanggal Lahir 1 Januari 1990Umur 26 tahunJenis Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa PedagangPendidikan SMADahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor 1002/ yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor 6780/ pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 05/ maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.”Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukana. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";2. Bahwa hakim Judex Factie tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi Bahwa hakim Judex Factie pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”; Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 dua puluh tahun.” Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun”. Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah Bahwa Majelis Hakim Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan; Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya Ex aquo et bono.Hormat Saya,Advokat Pemohon Ayu Ningtiyas, menurut sidang pembaca terkait contoh sederhana Memori Kasasi Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa - "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
LEGAL OPINION Question Ketika hendak membuat surat “memori banding” ataupun “kontra memori banding” karena pihak lawan juga sama-sama mengajukan banding upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri, sebaiknya dibuat secara “tebal” dengan segudang dalil atau bagaimana, cukup sedikit saja? Sebenarnya ini memang masalah klasik bagai duri dalam daging, namun apakah artinya tidak dapat dipertanyakan bahaya dibalik setiap opsi yang ada, semisal konsekuensinya yang paling logis untuk dapat diterangkan? Konon, saat tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim Agung lebih menyukai “memori kasasi” yang “tipis” saja, apa betul begitu? Banyak sekali kecacatan dan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri, yang ingin disinggung dan dituangkan ke dalam “memori banding”, namun konsekuensinya akan menjadi sangat “tebal”. Disini menjadi sangat dilematis dari sisi psikologis, bahkan sejak sebelum menyusun outline dalil dalam draf memori. Semisal, hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya membuat pernyataan yang tidak ada di kontrak yang menjadi objek sengketa, seolah terkesan hanya mengutip atau sekadar menyadur “mentah-mentah” dalil-dalil yang disampaikan pihak tergugat tanpa benar-benar membutkikan dalil gugatan maupun dalil bantahan dengan cross-chek terhadap alat bukti, itu sudah merupakan bukti konkret persangkaan adanya kolusi antara hakim dan pihak tergugat. Apakah tentang isu ini juga sebaiknya disinggung dalam “memori banding”? Rasanya sayang sekali bila tidak disinggung dan dipermasalahkan kembali isu ini. Brief Answer Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara “tebal” ataukah secara “tipis” saja, namun panduan utama yang dapat SHIETRA & PARTNERS kemukakan ialah cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun. Telah banyak terjadi, sebagaimana pengalaman SHIETRA & PARTNERS maupun dari penuturan para klien, disamping ribuan putusan yang telah dan pernah SHIETRA & PARTNERS eksaminasi, terdapat satu “pola” yang terus berulang dalam praktik peradilan sehingga menjadi indikasi nyata tidak terbantahkan adanya unsur potensi kolusi antara hakim pemeriksa dan pemutus perkara terhadap salah satu pihak yang saling bersengketa di pengadilan, baik pada tingkat gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, maupun pada tingkat Kasasi tidak terkecuali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, terletak pada celah yang ternyata dibuka oleh pihak pembuat “Memori” ataupun “Kontra Memori” itu sendiri—sehingga terkesan seolah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Kurang lebih seperti berikut modus yang berhasil SHIETRA & PARTNERS petakan dari berbagai putusan yang sudah-sudah dengan pola kolusi yang selalu serupa Sebagai contoh pihak Penggugat / Tergugat hendak mengajukan upaya hukum Banding dengan disertai surat bernama “Memori Banding”. Di dalam “Memori Banding”, pihak Pembanding berniat memasukkan seluruh keberatannya secara berpanjang-lebar, dengan sebagai contoh, menuangkan sepuluh butir pokok keberatan. Dari kesepuluh dalil pada butir-butir pokok keberatan yang tertuang dalam “Memori Banding”, pihak Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi kemudian secara seketika langsung melompat atau meloncat pada butir ke-10 dan menyatakan dalil tersebut lemah serta tidak berdasar, mematahkannya, kemudian secara serta-merta mementahkan permohonan Banding dengan menyatakan menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding—sebuah antiklimaks yang prematur sebenarnya. Terdapat bahaya laten dibalik membuat butir-butir berisi dalil yang demikian masif, bilamana salah satu dalil pada butir-butir yang dituangkan ke dalam “Memori Banding” memang mengandung cacat atau kelemahan yang substansial, maka seolah-olah menjadi momentum alias kesempatan bagi “hakim nakal” untuk memanfaatkan celah tersebut guna “mencari-cari kesalahan”, dimana seketika itu juga “mematahkan”-nya dan menolak upaya hukum yang telah susah-payah diajukan oleh pihak Pembanding. Tiada kewajiban dalam hukum acara, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata, bagi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam “Memori Banding” ataupun sebaliknya “Kontra Memori Banding”, secara satu per satu, halaman per halaman, dan lembar per lembar. Sang “hakim nakal” dapat langsung melompat pada butir dalil yang paling mengandung kelemahan, dan seketika dengan mudah menyanggahnya, dimana seketika itu pula seluruh dalil-dalil pada kesembilan butir lainnya dianggap seolah-olah “tidak pernah ada” dan ditelantarkan /diabaikan begitu saja sang hakim seolah “menutup mata”. Sekalipun sejatinya kesembilan butir dalil lainnya sangat kuat sifatnya, bahkan tidak dapat dibantahkan olah seorang “hakim nakal” yang kerap “berjungkir-balik” secara akrobatik sekalipun, namun akibat terdapat “setitik nila rusak susu sebelanga”, maka hal demikian akan dimanfaatkan dengan baik oleh perilaku sang “hakim nakal” untuk cukup secara seketika berfokus mementahkan dan mematahkan dalil pada butir terlemah demikian, secara melompat seketika itu juga pada butir dengan dalil terlemah secara sengaja “dicari-cari” oleh sang hakim yang terkandung dalam “Memori Banding” maupun “Kontra Banding”. Artinya, yang telah membuka celah ialah pihak penyusun “Memori Banding” atau “Kontra Banding” itu sendiri, dimana putusan yang “disponsori” oleh kolusi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara mendapat momentumnya berkat teknik “setitik nila rusak susu sebelanga”. Tidak penting, apakah butir dengan dalil terlemah demikian terdapat di tengah bundel dokumen “Memori Banding” ataukah ditempatkan pada urutan butir terakhir, karena sang hakim dapat secara seketika melakukan aksi “akrobatik” dengan cara mem-“by pass” dengan melompati serta melewati kesembilan butir dalil yang terkuat dan tidak dapat atau setidaknya sukar untuk terbantahkan, untuk seketika menuju kepada butir dalil nomor ke sepuluh dan mengkritiknya, meruntuhkannya, dan mematahkannya secara “sadistik” dan “berdarah dingin” tidak kenal ampun. Teknik yang paling digemari kalangan “hakim nakal” demikian, berlaku pula dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, entah terhadap surat “Memori Kasasi” maupun terhadap “Kontra Memori Kasasi”. Karenanya, idealnya serta yang paling SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan ialah bukan perihal tebal atau pendek-singkatnya surat “Memori” dirancang, disusun, serta dibuat, namun lebih kepada strategi efektifitasnya terkait “dalil yang paling FUNDAMENTAL” untuk dielaborasi serta diberdayakan secara optimal secara terfokus dan spesifik. Sebagai contoh, sejatinya bila memang terdapat sepuluh buah calon butir dalil yang dinilai potensial, dapat dirancang strategi berupa menyortir dan memilih cukup tiga butir dalil pilihan yang terkuat, dimana tidak dapat dibantah dengan cara apapun baik oleh pihak lawan maupun oleh pihak hakim pemeriksa dan pemutus itu sendiri—dimana bila masih juga berani dibantah, maka akan tampak “aneh sendiri” dan “melawan arus hukum”. Yang terpenting yang paling utama ialah, bila tiga butir dalil paling esensial pilihan tersebut kemudian dikabulkan dan tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, namun karena sifatnya adalah butir-butir dalil pilihan yang paling esensial serta substansial disamping fundamental sifatnya, akibatnya sangat krusial serta sangat signifikan, yakni dapat membalikkan keadaan dari sebelumnya diposisikan sebagai pihak yang “dikalahkan” pada tingkat peradilan sebelumnya, menjadi berbalik “dimenangkan” pada tingkat peradilan saat kini. Karenanya, sepuluh butir dalil atau sebanyak apapun butir dalil yang potensial untuk dituangkan ke dalam surat upaya hukum, sekalipun menggoda kita untuk menyinggung dan membahasnya untuk disuguhkan kepada hakim pemutus, bila dibandingkan dengan satu atau dua butir dalil yang sangat kuat sekaligus FUNDAMENTAL tidak lagi terbuka ruang bantah-membantah, sangat esensial, serta sangat signifikan dampak akibatnya bila dikabulkan, maka bobot satu atau dua butir dalil yang sangat esensial menjadi lebih berbobot dan lebih bernilai ketimbang “segudang” butir dalil yang kurang signifikan. Semisal, bila kesepuluh butir dalil yang dituangkan ke dalam “Memori” ataupun “Kontra Memori” ternyata diakui, dibenarkan, dan disetujui oleh Majelis Hakim pada peradilan tingkat saat kini, namun karena sifatnya kurang esensial, kurang signifikan, maka belum tentu akan berdampak pada berubahnya posisi pengaju upaya hukum secara kontras dari “kalah” menjadi “menang”. Karenanya, perlu dipertimbangkan bobot dari dalil-dalil yang diajukan, apakah signifikan atau tidaknya sekalipun dikabulkan—sementara resikonya sangat tidak sebanding, yakni membuka celah “setitik nila rusak susu sebelanga” bila ternyata berbagai butir keberatan mengandung dalil-dalil yang dapat dipatahkan dan dibantah secara sumir saja oleh pihak lawan atau sang “hakim nakal”. Karena itu pula, kerelaan diri untuk melakukan “sortir” menjadi penting terkadang, energi serta perhatian yang dibutuhkan untuk melakukan “sortir dalil” ternyata menuntut waktu, daya analisa, dan pemikiran yang tidak kalah keras dan menantang dibanding dengan menyusun dalil sebanyak apapun, sekalipun memang banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang melanggar tertib hukum acara. Namun, bila kita merasa adanya kesukaran dalam membuat pembuktian atas keseluruh dalil-dalil yang dimuat dalam surat “Memori” secara “segudang”, dapat menjelma “bumerang” yang sangat kontraproduktif—dimana sekalipun ternyata dibenarkan dan disetujui Majelis Hakim, belum tentu hasil atau dampaknya sangat signifikan untuk merubah keadaan dari “DITOLAKNYA GUGATAN” menjadi menjelma “DIKABULKANNYA GUGATAN”—itulah yang disebut sebagai dalil yang kurang substansial dan kurang esensial sekalipun dibenarkan dan dikabulkan oleh hakim, karena sifat pokok dalilnya kurang fundamental. © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
memori banding perkara pidana