PerintahZakat Sering Disebutkan Selalu Beriringan Dengan Perintah February 11, 2022 66 1320 Perintah dan pelaksanaan zakat selalu beriringan dengan (b) sholat. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.
Kitadiperintahkan untuk menetapi shalat dan mendatangkan zakat dengan sebenar-benarnya pengamalan. Adapun tolok ukur dari sebenar-benarnya disini bisa diukur dari dua aspek, yakni (1) menetapi waktunya, dan (2) skala prioritasnya. (artikel terkait disini) Dua aspek tersebut haruslah sejalan dengan baik.
Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya'cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah." (QS. Al- Anbiya ayat 73)
4q4S. Ayat Al-Quran Tentang Zakat LengkapAyat Al-Quran Tentang Zakat – Zakat merupakan salah satu kewajiban yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Adapun beberapa ayat quran yang menerangkan tentang zakat tersebut adalah sebagai berikut Related Kumpulan Ayat Al-Quran Tentang Zakat Ayat Quran Tentang Ilmu Ayat Tentang ZakatBerhubung ayat yang berkaitan dengan zakat ini banyak, maka ia dibagi ke dalam beberapa halaman. Untuk menuju kutipan ayat selanjutnya, silahkan menuju halaman berikutnya di bawah. Perintah Memungut Zakat Surat At-Taubah Ayat 103 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.[658] Maksudnya zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda[659] Maksudnya zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda Belakang Perintah ZakatSurat Ar-Ruum Ayat 37-40 أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ ٣٧فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ٣٨وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ ٣٩اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ هَلْ مِنْ شُرَكَائِكُمْ مَنْ يَفْعَلُ مِنْ ذَلِكُمْ مِنْ شَيْءٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ٤٠dan Apakah mereka tidak memperhatikan bahwa Sesungguhnya Allah melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia pula yang menyempitkan rezki itu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian pula kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan[1171]. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang sesuatu Riba tambahan yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka yang berbuat demikian Itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu kembali. Adakah di antara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka Dan ZakatSurat Al-Baarah Ayat 3, 43, 83, 110, 177, 277Surat A-Nisa Ayat 77, 162Surat Al-Maidah Ayat 55Surat At-Taubah Ayat 5, 11, 18Surat Al-Hajj Ayat 35, 41, 78Surat Al-Mukminun Ayat 2-4Surat An-Nur Ayat 37, An-Naml Ayat 3Surat Luqman Ayat 4Surat Al-Mujadalah Ayat 13Surat Al-Muzammil Ayat 20Yang Berhak Menerima ZakatSurat At-Taubah Ayat 60 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ٦٠Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].[647] Yang berhak menerima zakat Ialah 1. orang fakir orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah sabilillah Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam Ayat Al-Quran Tentang Zakat Ayat Quran Tentang IkhlasPerintah Zakat Surat Al-Baqarah Ayat 43 وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ٤٣, 110dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'[44].[44] Yang dimaksud Ialah shalat berjama’ah dan dapat pula diartikan tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang Al-Baqarah Ayat 83 وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ ٨٣dan ingatlah, ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil yaitu janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu Al-Baqarah Ayat 84 وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ١١٠84. dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu 77أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلا تُظْلَمُونَ فَتِيلا ٧٧tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317] “Tahanlah tanganmu dari berperang, dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka golongan munafik takut kepada manusia musuh, seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata “Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? mengapa tidak Engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada Kami sampai kepada beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun[318].[317] Orang-orang yang Menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.[318] Artinya pahala turut berperang tidak akan dikurangi 56 وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ٥٦dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi 13 أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ١٣Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu 20 إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ٢٠Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri sembahyang kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan demikian pula segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Harta KekayaanAl-An’am 34وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَى مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا وَلا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ ٣٤dan Sesungguhnya telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. tak ada seorangpun yang dapat merobah kalimat-kalimat janji-janji Allah. dan Sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita Rasul-rasul Perdagangan Al-Baqarah 267 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Pertanian Al-Baqarah 267 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha 141 وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ١٤١dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang Munafiq Tentang Pembagian ZakatAt-Taubah 58-59 وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ ٥٨وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ ٥٩dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang distribusi zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata “Cukuplah Allah bagi Kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian pula Rasul-Nya, Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah,” tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka.Nabi Ismail Memerintahkan Zakat Maryam 55 وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا ٥٥dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.[906] Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ahlinya ialah Zakat An-Nisa 162 لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا ١٦٢tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu Al Quran, dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang 55 إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ٥٥Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk kepada Allah.At-Taubah 5 فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ٥apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[630] Yang dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah hari turunnya ayat ini sampai dengan 10 Rabi’ul akhir.[631] Maksudnya terjamin keamanan 11 فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ١١jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ ١٨18. hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat 35, 41, 78الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٣٥yaitu orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada 41 الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الأرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأمُورِ ٤١41. yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala 78 وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ٧٨78. dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia Allah telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu[993], dan begitu pula dalam Al Quran ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.[993] Maksudnya dalam Kitab-Kitab yang telah diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad 4 وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ ٤dan orang-orang yang menunaikan zakat,An-Nuur 37 رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ ٣٧laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingati Allah, dan dari mendirikan sembahyang, dan dari membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu hati dan penglihatan menjadi 3 الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ٣yaitu orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri 4 الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ٤yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri 5 وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ٥Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.[1595] Lurus berarti jauh dari syirik mempersekutukan Allah dan jauh dari Ayat Al-Quran Tentang Zakat Ayat Quran Tentang Puasa
Ilustrasi hukum zakat fitrah dalam Islam, sumber Muslim Harus Paham Hukum Zakat Fitrah dalam Islam“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” HR. Abu Daud."Ini adalah kewajiban sedekah zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam."Ilustrasi zakat fitrah dalam Islam, sumber
Syarat wajib zakat menjadi hal yang harus diketahui oleh setiap muslim. Zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur pokok tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu, zakat hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Simak ulasan lengkapnya berikut ini! Artikel Terkait Zakat Fitrah Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya di Bulan Ramadan Perintah Zakat bagi Umat Islam Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diamalkan oleh seorang Muslim. Kewajiban berzakat bagi umat Islam didasari oleh perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terdapat di dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini beberapa dalil yang memperkuat dasar hukum zakat bagi umat Islam Image Freepik 1. Al-Quran Firman Allah tentang perintah zakat yang terdapat di dalam Al-Quran خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا Artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” QS. At-Taubah/9 103. وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ Artinya “Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” QS. Al-Baqarah/2 110. Image Freepik 2. Dalil Sunnah Selain itu, terdapat juga dalil dari Sunnah mengenai perintah zakat, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَ ِمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ Artinya “Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para fakir miskin dari mereka. Serta jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah”.” HR. Bukhari Muslim. 3. Dalil Ijma’ Sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kepemimpinan dan pemerintahan umat Islam dipegang oleh sayyidina Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu. Namun, pada masa itu mulai timbul keengganan di kalangan umat Islam untuk menunaikan zakat sehingga terjadilan “Perang Riddah”. Sebagai khalifah pemimpin, Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu membulatkan tekad terhadap penetapan kewajiban zakat. Kebulatan tekadnya ini pun didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma’, yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Quran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Artikel Terkait Baca Niat dan Doa Berikut Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah Secara umum, beberapa syarat wajib zakat yang perlu diketahui, antara lain Image Freepik 1. Islam Syarat wajib zakat yang pertama adalah bergama Islam. Seorang muzakki orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat dinyatakan Muslim. Sehingga, bagi orang kafir tidak dikenakan kewajiban zakat. Ketentuan ini juga telah menjadi ijma’ di kalangan kaum muslimin karena ibadah menunaikan zakat termasuk sebagai upaya pembersihan harta bagi orang Islam. Berdasarkan perkataan Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu, “Ini adalah kewajiban sedekah zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam.” 2. Merdeka, Salah Satu Syarat Wajib Zakat Maksud merdeka di sini adalah mencukupi, mampu, dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat. Zakat tidak diwajibkan atas budak atau orang yang tidak mampu dan tidak memilki kepemilikan. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menegaskan, “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.” Image Freepik 3. Kepemilikan yang Sempurna Maksud dari kepemelikan yang sempurna adalah harta itu dimiliki secara penuh, berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Tidak diwajibkan zakat pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman, atau titipan. 4. Cukup Nisab Nisab merupakan sebutan untuk nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Sehingga, harta yang cukup nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan dan telah melebihi batas minimal wajib zakat. Batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Oleh karena itu, harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dikeluarkan zakatnya. 5. Cukup Haul, Termasuk Syarat Wajib Zakat Melansir dari laman Dompet Dhuafa, yang dimaksud cukup haul adalah harta yang dimiliki telah mencapai umur genap setahun 354 hari berdasarkan kalender Hijriah atau 365 hari berdasarkan kelender Masehi. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haulnya, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati. Artikel Terkait 5 Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Ulama, Jangan Sampai Terlewat Setelah mengetahui syarat wajib zakat seperti yang telah theAsianparent rangkum di atas, semoga semakin menambah pemahaman kita terhadap Islam dan meningkatkan ketakwaan kita dalam menjalankan syariat Islam, ya, Parents. Semoga kita dapat mengambil manfaat dari informasi ini. Yuk, tunaikan zakat! Baca Juga 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bantu Parents Menghitung Zakat Lebih Mudah 4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online, Cukup Pakai Handphone! Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Setiap umat islam tentu telahmengetahui bahwa terdapat salah satu rukun islam yaitu zakat. Zakat sendirimembantu kaum golongan yang telah ditentukan agar dapat dimerdekakan. Sesuaidengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut ini,“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” Hr. Bukhari dan MuslimZakat merupakan kewajiban bagi Umat muslim. Dasar hukum wajibnya antara lain di dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berbunyi,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama orang yang rukuk”Zakat merupakan salah satu rukun islam. Namun zaman sekarang pembayaran zakat pun telah dimudahkan dengan tersedianya layanan zakat online. Apakah hukum membayar zakat online ini dalam islam? Nah untuk mengetahui jawabannya, berikut ini penjelasan berdasarkan hadis dan firman Alah dalm membayar zakat online diperbolehkan. Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah wajib seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekaligus sebagai amal sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman umat manusia. Dalam At Taubah ayat 103 dijelaskan,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat yang akan mensucikan mereka dan akan membersihkan”Pendapat Imam Abu Hanafi Boleh berzakat dengan nilai itu sendiri’. Sehingga pada masa kini zakat bisa online dan tidak ada lagi alasan untuk tidak zakat karena telat atau alasan lainnya. Karena membayar zakat sekarang lebih mudah, cepat dan tidak membutuhkan banyak jugaHukum Ijab Qabul ZakatPerbedaan Zakat Mata Uang dan Zakat PenghasilanHukum Zakat PendapatanCara Menghitung Zakat MaalMakna Zakat Fitrah dalam IslamSabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan HakimZakat fitrah dalam islam itu diwajibkan dan dibayarkan oleh mereka yang mampu. Karena itu zakat fitra tidak boleh dilupakan apalagi ditinggalkan. Melihat pentingnya zakat maka dengan secara online. Umat muslim lebih cepat dan mudah dalam membayar zakat. Namun, perlu diingat kembali sebagai saran bahwa penyalur zakut atau panitia zakat merupakan orang hukum membayar zakat online adalah diperbolehkan. Dengan catatan secara langsung kepada panitia pengumpul zakat lebih baik. Namun membayar zakat online lebih digunakan jika benar-benar tidak mempunyai waktu atau sibuk sehingga tetap bisa membayar Membayar zakatZakat juga dibagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal dan zakat fitrah memiliki perbedaan salah satu perbedaan takaran. Takaran inilah yang membantu umat islam mengetahui berapa dan apa yang bisa di fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sekitar satu tahun sekali. Dan Jika membayar Zakat fitrah maka takarannya, Para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah adalah tidak boleh kurang dari atu sha’ 2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg, bahkan kalau menggunakan rumus 1 sha’ = 4 mud dan 1 mud = 675 gr maka, 1 sha’ sekitar 2,7 kg, baik kurma atau gandum dan sebagainya, berdasarkan hadist Ibnu membayar zakat fitrah sebagaimana sabda Rasullulah dari Ibnu Umar berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda “Mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ 3,5 liter tamar atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba laki-laki dan perempuan. Mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri ” HR. Bukhari dan Muslim.Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang berupa harta benda. maka jika zakat harta benda yang dikeluarkan zakatnya antara lainBaca juga Hukum Zakat Dalam Tabungan HajiKedudukan Zakat Dalam IslamHukum Membayar Zakat Secara Online dalam IslamKeutamaan Menunaikan ZakatHukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan1. Emas, perak, logam mulia, dan batu permata. Para ulama sependapat bahwa mengeluarkan emas, perak, logam mulia dan batu permata harus dikeluarkan sebagai terdapat pendapat lain ulama bahwa bahwa harta benda tersebut wajib mengeluarkan zakat. Sehingga apabila terletak keraguan zakat atau tidak terkait penjelasan ulama tersebut. Lebih baik berzakat karena agar hati Uang simpanan yang mempunyai nilai tinggi wajib dizakati sebanyak 2,5%3. Binatang ternak disini sepertikambing dan kerbau jika mencapai ukuran yang telah ditentukan oleh syarat wajibdizakati4. Hasil pertanian yang bisadizakati contohnya padi, kedelai, jagung, tanaman hias, kacang-kacangan,sayur-sayuran, dan buah-buahanHikmah Zakat Fitrah Dilaksanakan oleh Umat MuslimZakat yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin tentu akan mendatangkan hikmah. Terutama dengan berzakat fitrah umat muslim dapat kembali suci dan dapat menghapus dosanya sewaktu hari sebelumnya. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah jika mengeluarkan zakat , ialah sebagai berikutMenumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya. Mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada orang-orang miskin fakir dan orang-orang yang kekurangan dapat memenuhi kebutuhan mereka agar bisa ikut bergembira, bersuka cita pada hari raya Idul diri dari hal-hal kotor selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan ibadah puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hikmah diatas masih terdapat hikmah lain dari adanya zakat dalam islam. Antara lain sebagai berikutPerwujudan keimanan kepada Allah SWT dan mensyukuri nikmat-Nya, sekaligus membersihkan harta yang dimilikiSebagai pilar amal bersama antara orang kaya yang berkecukupan dengan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan AllahDari sisi pembangunan dan kesejahteraan Umat, zakat menjadi salah satu instrument pemerataan jugaHukum Tidak Membayar ZakatPahala Zakat di Bulan RamadhanHukum Menyerahkan Zakat Kepada PemerintahHukum Zakat Profesi Menurut IslamManfaat Zakat FitrahZakat juga mengandung nilai-nilai sosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraan sosial antara lain seperti di bawah ini Mendorong kaum muslim untuk bekerja keras sehingga mampu menjadi individu orang yang sanggup membayar zakat. Karena memberi akan lebih baik daripada menerima sehingga dengan untuk bekerja keras sehingga mampu untuk menjadi orang yang sanggup membayar zakat dan tidak seterusnya menjadi penerima keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata. Hal ini dimaksudkan ketika zakat fitrah dibayarkan maka pihak yang berwenang akan menyalurkan dan memberikan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan atau orang penjelasan mengenai hukum membayar zakat online dan hikmah serta takaran zakat yang perlu dibayar agar sesuai dengan tuntunan zakat. Membayar zakat secara online hukumnya adalah zakat merupakan kewajiban bagi umat beragama muslim. Agar dapat mensejahterakan umat di daerah sekitar zakat. Dan diutamakan golongan berhak menerima zakat. Tetapi lebih baik lagi jika zakat dibayarkan kepada pantua zakat agar segera di kelola.
- Salah satu ibadah sosial dalam Islam adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Menyumbangkan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan adalah amalan mulia yang diperintahkan melalui dalil-dalil sahih dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini tata cara mengamalkan perintah zakat, infak, dan sedekah dalam Islam. Apabila dirinci lebih spesifik lagi, sebenarnya ketiga istilah di atas zakat, infak, dan sedekah adalah terminologi yang berbeda-beda. Pertama, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mesti dikerjakan umat Islam. Ia merupakan salah satu rukun Islam harus ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Ibadah zakat terbagi menjadi dua zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada Ramadan, sementara zakat mal ditunaikan pada harta-harta yang berkembang, penghasilan, hingga investasi. Kedua, infak merupakan segala bentuk aktivitas menyumbangkan harta dalam Islam. Dalam hal ini, infak ada yang wajib zakat, hingga yang hukumnya sunah hibah atau pemberian sukarela. Ketiga, sementara itu, sedekah cakupannya lebih luas lagi, tidak sekadar pemberian harta, namun juga segala bentuk perilaku mulia dianggap sedekah dalam baik kepada orang lain, mulai dari bantuan tenaga, menanam pohon, berbuat baik kepada binatang, hingga tersenyum ramah kepada tamu merupakan bagian dari juga Hukum Infaq dan Sedekah Pengertian serta Dalilnya dalam Islam Tata Cara Infaq dan Sedekah Beserta Keutamaannya dalam Islam Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, dan Sedekah Sebelum membahas mengenai tata cara infak, zakat, dan sedekah, seorang muslim harus paham mengenai syarat dan adab ibadah sosial infak, zakat, dan sedekah harus dilakukan dengan ikhlas dan sukarela. Alasannya, syarat amalan saleh seorang muslim diterima Allah SWT adalah sikap ikhlas. Apabila tidak ikhlas, amalan tersebut tidak bernilai apa-apa di sisi Allah latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan. Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas dalam beramal ini tertuang dalam surah Al-Bayyinah ayat 5 "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " QS. Al-Bayyinah [98] 5.Kedua, infak seyogyanya dikeluarkan dari harta yang terbaik, halal, dan tidak riya dan tidak mengungkit zakat, sedekah, dan infak yang dikeluarkan. Larangan mengungkit infak, zakat, dan sedekah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 262 sebagai berikut “Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati,” QS. Al-Baqarah [2] 262.Terkait tata cara ibadah sosial ini, infak, zakat, dan sedekah dapat ditunaikan dengan memberikannya kepada lembaga penyalur misal, di Indonesia, lembaga publik yang mengurusi urusan zakat, infak, dan sedekah adalah Baznas. Cara menyumbang ke Baznas dapat dengan datang langsung ke kantor cabang Baznas terdekat atau melalui rekening Baznas, transfer dompet digital, atau lewat e-commerce yang bekerja sama dengan berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dapat mengklik tautan di bawah SEDEKAH, ATAU INFAK MELALUI BAZNAS1. Setelah mengklik tautan di atas, pilih jenis sumbangan yang akan disalurkan, baik itu zakat, infak, sedekah, atau fidyah2. Masukkan nominal yang akan ditunaikan3. Tuliskan nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"5. Lakukan pembayaran hingga lewat Baznas, zakat, infak, sedekah juga dapat melalui lembaga kredibel lainnya, misalnya Lazis NU, dan badan-badan yang sudah tersertifikasi secara tidak ingin melalui lembaga keuangan syariah di atas, zakat, infak, dan sedekah juga bisa disalurkan langsung kepada golongan yang berhak zakat, golongan yang layak menerimanya ada 8 asnaf golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu untuk infak dan sedekah, ketentuannya lebih longgar. Namun, orang yang seyogyanya didahulukan untuk disedekahi adalah orang tua, saudara dekat atau keluarga, anak yatim, fakir miskin, dan orang yang dalam perjalanan atau itu berlandaskan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215"Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui," QS. Al-Baqarah [2] 215.Baca juga Pengertian Infak dan Sedekah serta Hikmahnya Menurut Agama Islam Rangkuman Materi Infak dan Sedekah dalam Agama Islam - Pendidikan Penulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
perintah zakat bila benar benar dapat dilaksanakan akan dapat